OLEH
ESTHER DWI MAGFIRAH
A. PENDAHULUAN.
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian
timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah
pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana
umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas
kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi
jenis perjanjian yang mereka buat. Akan tetapi kebebasan dalam membuat suatu
perjanjian itu akan menjadi berbeda bila dilakukan dalam lingkup yang lebih
luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda.
Masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu
dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan
jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang
berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara
tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dapat
timbul dari keanekaragaman sistem hukum tersebut maka komunitas perdagangan
internasional membuat suatu konvensi internasional untuk mengatur perjanjian
jual-beli barang internasional. Konvensi internasional mengenai perjanjian
jual-beli internasional tersebut dilakukan pada tahun 1964 yang menghasilkan The
Uniform Law on the International sale of Goods 1964 dan The
Uniform Law on the Formation of Contract for the International Sale of
Goods 1964. Pada tahun 1980 kedua konvensi tersebut telah direvisi oleh
UNCITRAL dan kemudian diintegrasikan menjadi The United Nations Convention
on Contracts for the International Sale Goods (CISG). Disamping itu
telah dilakukan pula amandemen terhadap Convention on the Limitation Period
in the International Sale of Goods.
Suatu jenis perjanjian jual-beli barang dibuat
untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Perjanjian tersebut akan
meliputi subyek dan obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian dan upaya hukum yang tersedia bagi para pihak apabila terjadi
sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Artikel ini akan melakukan kajian komparatif –
deskriptif mengenai perlindungan hkum bagi para pihak dalamperjanjian jual beli
barang antara ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerd) dan The Untited Nations Convention on Contract for the
International Sale Goods (CISG).
B.PERJANJIAN JUAL- BELI BARANG MENURUT
KUHPERDATA DAN CISG
1.Menurut KUHPerdata.
Sudikno Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan
perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai
hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer, aanbod)
dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).
Dalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa
jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang satu lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan.
Jadi pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah
suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji
untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya
(pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan
dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995: 1)
Perjanjian jual-beli dalam KUHPerd menentukan
bahwa obyek perjanjian harus tertentu, atau setidaknya dapat ditentukan wujud
dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak milik atas atas barang tersebut
kepada pembeli.
Sementara itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang
yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan barang tidak
berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
2.Menurut CISG
Ketentuan CISG tidak memberikan definisi khusus
mengenai perjanjian jual-beli barang internasional. Pasal 1 CISG hanya
memberikan batasan lingkup penerapan dari ketentuan CISG tersebut.
Untuk menentukan pengertian perjanjian
internasional, akan dikutip doktrin yang dikemukakan Martin Wolff (dalam Hamzah
Rasyid, 1988: 111) bahwa contract is means an agreement between two or more
parties which in accordinance with their intention, imposes a duty on at least
one them, the promisor and creates for the promises a right to clain fulfillment
of promises.
Sedangkan pengertian perjanjian internasional
menurut Sidharta Gautama dalam Hamzah Rasyid (1998: 112) adalah
perjanjian-perjanjian yang mempunyai suatu foreign element.
Pasal 1 CISG menyebutkan bahwa:
(1) Konvensi CISG akan berlaku terhadap kontrak
jual-beli barang antara para pihak yang tempat usahanya berada di Negara yang
berlainan:
a. bilamana negara-negara tersebut adalah negara
–negara peserta konvensi CISG.
b.bilamana peraturan hukum perdata international
menyebabkan berlakunya hukum dari suatu negara peserta.
(2) Fakta bahwa para pihak mempunyai tempat usaha
di negara-negara yang berbeda akan diabaikan bilamana ini tidak dinyatakan baik
dalam kontrak maupun dalam transaksi apapun antara, atau dari dari keterangan
yang diungkapkan oleh para pihak tersebut setiap saat sebelum atau pada saat
penyelesaian kontrak tersebut.
(3) Baik kebangsaan para pihak tersebut, maupun
sifat perdata atau perdagangan dari para pihak ataupun dari kontrak tidak akan
dipertimbangkan dalam menentukan berlakunya konvensi.
Dari rumusan pasal 1 CISG dapat dilihat bahwa
perjanjian yang dimaksud harus memiliki karakter internasional sebagaimana
kriteria dalam pasal1 ayat 1 CISG.
Mengenai barang, CISG juga tidak mendefinisikan
secara langsung tetapi memberi batasan tentang barang yang dikecualikan oleh
CISG.
Pasal 2 CISG menentukan bahwa:
Konvensi CISG tidak berlaku terhadap jual-beli:
a. Barang
yang dibeli untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah, kecuali penjual,
setiap saat sebelum atau pada waktu penyelesaian kontrak, tidak mengetahui atau
tidak mengetahui atau tidak seharusnya mengetahui bahwa barang yang dibeli
adalah untuk keperluan tersebut diatas;
b. melalui
lelang;
c. melalui
eksekusi atau karena wewenang hukum ;
d. obligasi,
saham, investmen securities, kertas berharga, atau uang;
e. kapal,
kendaraan terapung, hoverecraft atau pesawat terbang;
f.
listrik.
Dari rumusan pasal 2 CISG nampak bahwa konvensi
CISG hanya diterapkan pada barang bergerak dan barang berwujud kecuali yang
disebut diatas. Transaksi mengenai benda tidak bergerak, lebih bersifat
domestik daripada international.
C.HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN.
a. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd.
1. Hak dan Kewajiban Penjual.
Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu
menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram
atas barang tersebut dan menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya embeli
memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan
berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.
2. Hak dan Kewajiban Pembeli.
Pembeli berkewajiban membayar harga barang
sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang
dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan
dalam perjanjian.
Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai
hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah
termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang
(Subekti, 1995: 21).
b. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam CISG.
Ketentuan CISG hanya mengatur secara khusus
mengenai kewajiban para pihak sebagaimana ditentukan dalam bab II tentang
kewajiban penjual dan bab III yang menyebutkan tentang kewajiban pembeli.
Secara timbal balik dapat disimpulkan bahwa kewajiban penjual merupakan hak dari
pembeli demikian pula sebaliknya.
a. Kewajiban Penjual Menurut CISG.
1.Menyerahkan barang-barang, dokumen-dokumen,
sebagaimana diperlukan dalam kontrak (pasal 30).
2.Jika penjual tidak tidak terikat untuk
menyerahkan barang-barang di tempat yang ditentukan maka kewajibannya adalah
menyerahkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserhkan
barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserahkan kepada pembeli (pasal
31 sub a).
3. Penjual harus menyerahkan barang-barang:
a. pada
tanggal yang ditentukan.
b. dalam
jangka waktu yang ditentukan.
c. dalam
jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah pembuatan kontrak (pasal 33).
4.Penjual harus menyerahkan barang-barang sesuai
dengan jumlah, kualitas dan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak (pasal 35
ayat 1).
5. Penjual harus menyerahkan barang-barang yang
bebas dari tuntutan dan hak pihak ketiga kecuali pembeli menyetujui untuk
mengambil barang-barang tersebut (pasal 41).
b. Kewajiban Pembeli Menurut CISG.
1. Pembeli harus membayar harga
barang-barang berdasarkan kontrak, hukum dan peraturan-peraturan (pasal 53-54).
2. Jika pembeli tidak terikat untuk membayar
harga di suatu tempat tertentu maka pembeli harus membayarnya ditempat dimana
penyerahkan barang dan dokumen dilakukan (pasal 57 ayat 1).
3. Pembeli harus membayar harga barang pada
tanggal yang telah ditentukan dalam kontrak (pasal 59).
4. Jika waktu pembayaran tidak ditentukan secara
pasti maka pembeli harus membayar nya ketika penjual menempatkan barang-barang
di tempat penyimpanan pembeli (pasal 59 ayat 1).
D. UPAYA HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG MENURUT KETENTUAN CISG DAN KUHPERDATA
Dalam CISG upaya hukum bagi penjual dan pembeli
dalam hal terjadi sengketa pada pelaksanaan perjanjian dibagi dalam tiga
kategori yaitu dalam hal breach of contract, fundamental contract, dan
anticipatory breach. Dalam KUHPerd upaya hukum bagi para pihak dalam
perjanjian jual-beli diatur dalam pasal 1236-1243 KUHPerd dalam hal terjadi
wanprestasi dan wanprestasi khusus yang masing-masing memiliki konsekuensi dan
durasi pengajuan gugatan yang berbeda. Sedangkan gugatan ganti kerugian diatur
dalam pasal 1243-1252 KUHPerd.
Upaya Hukum dalam Breach of Contract.
a. Bagi Pembeli diatur dalam pasal 45-52 CISG dan
74-77 CISG.
1. Pembeli berhak meminta penjual untuk melakukan
penyerahan barang.
2. Pembeli berhak meminta barang pengganti dan
ganti rugi.
3. Pembeli berhak meminta pembatalan perjanjian.
4. Pembeli berhak meminta penurunan harga.
b. Bagi Penjual diatur dalam pasal 61-65 CISG dan
74-77 CISG.
1. Penjual berhak meminta pelaksanaan perjanjian
pada pembeli untuk membayar harga, menerima penyerahan barang dan menentukan
perpanjangan waktu untuk melakukan kewajiban.
2. Penjual berhak meminta pembatalan perjanjian.
3. Penjual berhak meminta ganti rugi termasuk
kehilangan keuntungan (pasal 74-77 CISG).
Upaya –upaya hkum yang diatur dalam CISG saling
berkaitan. Hak untuk pemulihan kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 74-77
CISG tidak hilang bila para pihak menggunakan upaya hukum lainnya .
Upaya Hukum dalam Fundamental Breach.
Pasal 25 CISG menegaskan pengertian dari
fundamental breach sebagai berikut.
Suatu pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh
salah satu pihak akan bersifat mendasar apabila pelanggaran ini akan
menimbulkan kerugian pada pihak lainnya sedemikian besarnya sehingga tidak
memungkinkan untuk memperoleh apa yang diharapkan menurut perjanjian tersebut,
kecuali pihak yang melakukan pelanggaran tersebut memang tidak dapat
memperkirakan sebelumnya terjadinya hal tersebut, maupun siapapun lainnya dalam
keadaan yang sama seperti dirinya akan secara wajar tidak dapat memperkirakan
akibatnya yang demikian.
Sebagai akibat hukum dari fundamentum breach
masing-masing pihak dapat meminta pembatalan perjanjian vide pasal 26 CISG.
Upaya Hukum dalam Anticipatory Breach.
1. Para Pihak Berhak Meminta Penundaan
Pelaksanaan Perjanjian.
Berdasarkan pasal 71 CISG, baik-penjual maupun
pembeli dapat menunda pelaksanaan kewajiban apabila pihak lawan tidak
melaksanakan suatu bagian penting dari kewajibannya sebagai akibat dari suatu
kekurangan atas kemampuan pelaksanaan kewajiban atau kebonafiditasnya atau atau
perbuatannya dalam mempersiapkan pelaksanaan atau pelaksanaan perjanjian
tersebut.
2. Para Pihak Berhak Meminta Pembatalan
Perjanjian.
Menurut pasal 72 CISG apabila sebelum tanggal
penyerahan kontrak telah menjadi jelas bahwa salah satu pihak akan melakukan
suatu pelanggaran yang mendasar terhadap perjanjian maka pihak lainnya dapat
menyatakan perjanjian sebagai dibatalkan dengan pemberitahuan.
Dalam hal penyerahan barang secara angsuran
adanya kegagalan pihak lawan untuk melaksanakan kewajibannya merupakan suatu
pelanggaran mendasar dan karena itu dapat dimintakan pembatalan perjanjian.
Namun demikian menurut CISG, tindakan avoidance
tidak diberlakukan untuk seluruh isi perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 81
CISG, avoidance tidak berlaku atas ketentuan mengenai sengketa, ketentuan yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat avoidance, dan pihak yang
telah melaksanakan perjanjian baik secara keseluruhan atau sebagian berhak
menuntut ganti kerugian.
Dalam perjanjian obligatoir, senantiasa terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak dan kewajiban tersebut
merupakan hak yang pemenuhannya dapat dituntut oleh pihak lain.
Pihak yang berhak menuntut disebut pihaak
berpiutang atau kreditor dan pihak yang berwajib memenuhi tuntutan disebut
sebagai pihak berhutang atau debitor. Sebaliknya, sesuatu yang dapat dituntut
disebut dengan istilah prestasi.
Prestasi dalam KUHPerd dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak
melakukan suatu perbuatan.
Jika seorang debitor tidak memenuhi kewajibannya,
menurut hukum debitor tersebut dikatakan wanprestasi yang menyebabkannya dapat
digugat di depan hakim.
Subekti (1990: 45) mengklasifikasi tindakan
wanprestasi menjadi empat macam, yaitu:
a. tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan
dilaksanakan;
b. melaksanakan apa yang diperjanjikan tidak
sebagaimana mestinya;
c. melakukan apa yang diperjanjikan tetapi
terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Adapun Pitlo (1988: 55) berpendapat bahwa
wanprestasi itu dapat terjadi jika debitor mempunyai kesalahan. Kesalahan
adalah adanya unsur kealpaan atau kesengajaan. Kesengajaan terjadi jika debitor
secara tahu dan mau tidak memenuhi kewajibannya. Kealpaan terjadi jika debitor
dapat mencegah penyebab tidak terjadinya prestasi dan debitor dapat disalahkan
karena tidak mencegahnya.
Demikian demikian seorang dapat dinyatakan wanprestasi
manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya unuk memenuhi
prestasi dan tidak terlaksananya kewajiban tersebut karena kelalaian atau
kesengajaan.
Van Dume (1989: 31) menyatakan bahwa apabila
terjadi wanprestasi, maka kreditor yang dirugikan dari perikatan timbal-balik
mempunyai beberapa pilihan atas berbagai macam kemungkinan tuntutan, yaitu:
a. menuntut prestasi saja;
b. menuntut prestasi dan ganti rugi;
c. menuntut ganti rugi saja;
d. menuntut pembatalan perjanjian;
e. menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
Haal tersebut tidak lain dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi kreditor, agar dapat mempertahankan kepentingan
terhadap debitor yang tidak jujur.
Namun demikian, hukum jugaa memperhatikan dan
memberikan perlindungan bagi debitor yang tiddak memenuhi kewajibannya, jika
hal itu terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian.
Subekti (1985: 55) mengemukakan bahwa seorang
debitor yang dinyatakan wanprestasi masih dimungkinkan untuk melakukan
pembelaan berupa:
a. mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa;
b. mengajukan bahwa kreditor sendiri juga telah
lalai;
c. mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan
haknya untuk menuntut ganti rugi.
Ketentua mengenai keadaan memaksa tersebut dalam
KUHPerd dapat ditemui dalam pasal 1244 dan 1245 KUHPerd. Kedua pasal itu
dimaksudkan untuk melindungi pihak debitor yang telah beritikad baik.
Namun demikian, Pitlo (1988: 65) menegaskan bahwa
jika debitor telah melakukan wanprestasi, maka debitor tidak dapat lagi
membebaskan diri dengan dasar keadaan memaksa yang terjadi setelah debitor
debitor ingkar janji.
Halangan debitor untuk melaksanakan perjanjian
yang disebabkan keadaan memaksa secara teoritis dapat dibedakan antara keadaan
memaksa mutlak dan tidak mutlak.
Prodjodikoro (1989: 56) menyatakan bahwa keadaan
memaksa absolut terjadi keadaan itu menyebabkan janji sama sekali tidak dapat
dilaksanakan oleh siapapun dan bagaimanapun. Keadaan memaksa tidak mutlak
terjadi apabila pelaksanaan janji masih mungkin tetapi demikian sukarnya dan dengan
pengorbanan dari pihak yang berwajib sedemikian rupa sehingga patutlah bahwa
kewajiban untuk melaksanakan janji itu dianggap tidak ada atau lenyap.
E PENUTUP.
1. KESIMPULAN.
Dalam perjanjian obligatoir seperti perjanjian
jual-beli senantiasa terdapat suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan
kewajiban tersebut merupakan hak yang pemenuhannya dapat dituntut oleh pihak
lain. CISG maupun KUHPerd masing-masing memberikan beberapa upaya hukum yang
dapat dipilih oleh para pihak dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian
jual-beli, yaitu:
a. meminta pelaksanaan perjanjian;
b. meminta pembatalan perjanjian;
c. meminta ganti kerugian termasuk kerugian
akibat kehilangan keuntungan.
Dalam CISG, masih dikenal upaya hukum yang lain
yaitu penundaan pelaksanaan perjanjian yang dapat diminta oleh salah satu pihak
atas pihak lainnya apabila terjadi anticipatory breach sebagaimana ditentukan
dalam pasal 71 dan 72 CISG.
Secara garis besar, upaya hukum dalam perjanjian
jual-beli menurut CISG adalahsebagai berikut.
a. Dalam hal breach of contract :
- upaya hukum bagi pembeli diatur dalam pasal
45-52 CISG .
- upaya hukum bagi penjual diatur dalam pasal
61-65 CISG..
b. Dalam hal fundamental breach :
Upaya hukum bagi penjual dan pembeli diatur dalam
pasal 26 CISG.
c. Dalam hal anticipatory breach :
Upaya hukum bagi penjual dan pembeli diatur dalam
pasal 71 dan 72 CISG.
Sementara itu, ketentuan untuk ganti kerugian
bagi para pihak diatur dalam pasal 74-77 CISG.
Dalam KUHPerd, upaya hukum bagi penjual dan
pembeli dalam perjanjian jual beli diatur dalam Buku III. Dalam hal terjadi
wanprestasi dan wanprestasi khusus terdapat ketentuan pasal 1266-1243 dan dalam
hal ganti kerugian diatur dalam pasal 1243-1252 KUHPerd.
2. SARAN.
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian
jual-beli internasional dalam CISG maypun perjanjian dalam KUHPerd menganut
sistem terbuka dimana para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian
(vide pasal 6 jo pasal 12 CISG dan pasal 1338 KUHPerd). Ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam CISG maupun KUHPerd dapat dipilih sebagai dasar hukum dari
perjanjian yang dibuat para pihak atau sebagai pelengkap jika para pihak
menentukan sendiri bentuk dan isi perjanjiannya.
Oleh karena itu para pihak sepatutnya
memperhatikan bentuk dan isi perjanjian secara detail termasuk ketentuan yang
mengatur tentang sengketa diantara mereka. Ketentuan tersebut sangat urgen
untuk menjamin kepentingan hukum mereka dan untuk mengantisipasi dan
mengeliminasi kerugian yang akan timbul jika terjadi pelanggaran perjanjian.
Penulis adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM
Yogyakarta.
Email: esthermagfirah@yahoo.com
estherdm@plasa.com
DAFTAR REFERENSI
Hamzah Rasyid, 1998, "Kontrak dalam
Jual-Beli Barang Internasional" dalam Seri Dasar
Hukum Ekonomi: Jual-Beli Barang secara
Internasional, ELIPS dan
FH-UI, Jakarta.
Subekti 1990, Hukum Perjanjian, Intermasa,
Jakarta.
Subekti 1995, Aneka Perjanjian, Cipta Aditya
Bakti, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
The United Nations Convention on Contract for
International sale Goods (CISG).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.