OLEH
ESTHER DWI MAGFIRAH
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut.
Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik.
Dalam
jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin
kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut
Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime
pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace,
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun
kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet
terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini
terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya
jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan
pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau
kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime
menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime,
seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24
edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy
computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk
pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking,
yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The
Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data
atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak
terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data
Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia
negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam
situasi tertentu.
e. Data
Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan
cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f.
To frustate data communication atau penyia-nyiaan data
komputer.
g. Software
piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi
HAKI.
Dari
ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime
adalah penyerangan di content, computer system dan communication
system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon
Makarim, 2001: 12).
Pola
umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses
terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban
sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan
dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang
diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda
dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa
mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku
dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet,
semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena
impas perkembangan cybercrime ini.
Berita
Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001
Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara
rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang
terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua
pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari
pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5
Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia
setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian
Nomor Kredit.
Menurut Rommy
Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang
berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak
rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu
kredit orang lain yang diperoleh di
berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi
pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki,
Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker
Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia
baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan
penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar
negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank
3. Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus
melalui e-mail. Menurut RM Roy
M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup
berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada
belum menjangkaunya.
Sementara
itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di
Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian
nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan
situs web milik orang lain.
c. Pencurian
akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan
nama domain.
e. Persaingan
bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus
cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan
sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam
perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus
baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar
dalam situs bisnis mulai sering terjadi
dalam e-commerce ini.
Menurut
Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima
topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat
ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas
Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen
Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang
berkaitan dengan kriminalitas di internet
terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum
atas kasus-kasus cybercrime adalah
Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun
demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk
diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi
yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime
belakangan ini.
Penulis
adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
Jl.
Kauman GM I No. 74
Yogyakarta
– 55122
e-mail: esthermagfirah@yahoo.com
estherdm@plasa.com